Setelah Hampir 2 Tahun Buron, Akhirnya Otak Pembunuhan PNS Yang Tewas Dicor di Sumsel Tertangkap
Jakarta - Setelah hampir 2 tahun buron, otak pembunuhan Aprianita (50 tahun), PNS Kementerian PUPR wilayah III yang mayatnya dicor di area TPU Kandang Kawat Palembang akhirnya ditangkap polisi. Pelaku adalah Novi (60 tahun), tukang gali kubur di TPU Kandang Kawat sekaligus paman dari pelaku Yudi Tama Redianto yang telah lebih dahulu ditangkap.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christoper Panjaitan, mengatakan pelaku Novi melakukan aksi pembunuhan tersebut bersama dengan 3 pelaku lainnya. Mereka yaitu, Yudi Tama Redianto (50 tahun) dan Ilyas (26 tahun) yang telah dijatuhi hukuman pidana seumur hidup oleh PN Palembang, dan seorang lagi Amir masih buron.
"Pelaku ini hampir dua tahun buron. Ia diamankan petugas di Karawang, Jawa Barat, kemarin malam," katanya, Jumat (3/9). Christoper bilang, Novi mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta untuk
melakukan aksi pembunuhan itu. Korban yang sebelumnya berada dalam satu
kendaraan bersama para pelaku terlebih dahulu dibius.
"Setelah korban lemas, para pelaku kemudian menjerat lehernya dengan tali hingga tewas dalam mobil itu,"katanya. Para pelaku sempat pergi ke tempat hiburan malam dan meninggalkan mayat
korban dalam mobil. Setelahnya, pelaku Novi ini mempunyai ide untuk
mengubur mayat korban dan mengecornya di TPU Kandang Kawat Palembang.
"Pelaku Novi akan dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," katanya. Seperti diketahui, kasus pembunuhan itu terungkap pada Jumat, 25 Oktober 2019.
Aprianita yang sebelumnya dilaporkan hilang selama 17 hari
ditemukan tewas dan mayatnya dicor di area TPU Kandang Kawat. Pembunuhan ini terjadi karena Yudi memiliki utang sebesar Rp 145 juta
dan tak tahan terus ditagih oleh korban. Kemudian merencanakan
pembunuhan tersebut bersama pelaku Novi dan dibantu Ilyas dan Amir.
Yudi dan Ilyas word play here lebih dulu ditangkap polisi dan telah
dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh PN Palembang pada 27 Mei
2020. Sementara pelaku Amir masih berstatus DPO.
Komentar
Posting Komentar