Kasus Sate Maut Sianida di Bantul, Berkas Sudah Lengkap Dan Siap Disidang

Bantul - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul menerima pelimpahan tahap 2 kasus sate sianida dari Polres Bantul yang menjerat perempuan bernama Apriliani Nurjaman. Berkas kasus ini dinyatakan lengkap atau P-21 dan tinggal menunggu untuk disidangkan.

"Pada hari ini kami menerima pelimpahan tahap 2 perkara atas nama Nani Apriliani Nurjaman alias Tika container Maman Sarman, yang terkait dengan kasus sate sianida,"kata Kepala Kejari Bantul Suwandi ditemui di Kejari Bantul, Rabu (25/8). Suwandi mengatakan, jaksa sudah meneliti berkas tersebut dan dianggap sudah lengkap. Oleh karena itu, perkara layak untuk disidangkan.

Suwani memastikan pihaknya akan sebanyak mungkin mendakwa Nani. Tinggal nanti pengadilan yang membuktikan mana saja dakwaan yang sesuai. "Antara lain pasal yang kami dakwakan kurang lebihnya 340 KUHP, (Pasal) 338, pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 351 ayat 3 KUHP, 359 KUHP,"kata Suwandi.

"Kami memang sengaja mendakwakan sebanyak mungkin, jangan sampai nanti sampai bebas. Nanti mana yang terbukti di pengadilan. Kita fair saja, nanti kita sidangkan di pengadilan dan terbuka untuk umum,"ujarnya. 

Nani Terancam Hukuman Mati

Dari sejumlah pasal yang akan didakwakan, Nani terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. "Mengenai ancamannya, yaitu maksimal mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara,"ujar Suwandi.

Lanjutnya, Kejari Bantul akan segera mungkin melimpahkan perkara ini pengadilan. Mengenai kapan Nani disidangkan, menurut Suwandi sekitar 2 minggu lagi. "Insyaallah enggak lama, mudah-mudahan tidak lebih dari 2 minggu lah. Karena kami sudah siap semuanya. Ada 4 jaksa, ketuanya Pak Kasi Pidum,"ujarnya. 

Hasil Tes Kejiwaan, Nani Layak Disidang

Sebelum dilimpahkan ke Kejari Bantul, Nani juga telah menjalani tes kejiwaan oleh Polres Bantul. Meski tak merinci hasilnya, Suwandi memastikan Nani layak disidangkan. "Sudah, itu (hasil tes kejiwaan) nanti salah satu buat kami di persidangan. Sementara ini menurut kami layak untuk disidangkan, maka kami nyatakan lengkap," katanya.

"Kalau memang tidak layak kami kembalikan. Yakin. Tinggal nanti mana perbuatan yang sesuai dengan pasal yang kami dakwakan,"ujarnya. Sembari menunggu waktu persidangan, Nani akan dititipkan di Lapas Wanita yang berada di Wonosari, Gunungkidul.

Kasus sate sianida yang menjerat Nani terjadi pada 25 April lalu. Sate beracun yang diraciknya ini menewaskan anak seorang ojol berusia 10 tahun di Sewon, Bantul. Nani awalnya hendak mengirim sate beracun ke seorang pria bernama Tomy di Kasihan, Bantul.

Alasannya dia kecewa ditinggal nikah oleh Tomy yang berprofesi sebagai polisi itu.
Nani mengirim sate beracun melalui order ojol offline. Seorang ojol bernama Bandiman (47 ), kemudian menerima order secara offline di seputaran Gayam atau Stadion Mandala Krida, Kota Yogyakarta. Dia dihampiri langsung oleh Nani.

Nani yang tadinya tidak diketahui identitasnya lantas meminta Bandiman mengantar dua bungkus makanan berisi sate dan makanan ringan itu ke sebuah perumahan di Kasihan kepada orang yang bernama Tomy. Dia berpesan bahwa takjil dari 'Hamid dari Pakualaman'.

Sesampai di lokasi, Tomy sedang di luar kota. Istri Tomy tidak mau menerima kiriman makanan tersebut lantaran merasa tidak tahu siapa pengirimnya. Begitu pula Tomy ketika dihubungi sang istri, mengaku tidak kenal.

Istri Tomy menganjurkan makanan dibawa pulang saja. Bandiman pun pulang dan sate disantap keluarga. Anak kedua Bandiman, N, kolaps ketika memakan bumbu sate. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit tapi nyawanya tidak tertolong. Nani kemudian ditangkap polisi pada 30 April di rumahnya di Kecamatan Piyungan, Bantul.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wisata Alam Danau Kagami Numa yang Berbentuk Bermata Naga di Jepang

Sebuah KPM Pengayoman Yang Tenggelam di Perairan Nusakambangan Mengangkut 2 Truk, Diduga Karena Angin Kencang