UMP di Bali Sudah di Nyatakan Naik Pada Tahun 2022, Naik Hanya Sebesar Rp22,971

Jakarta - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 di Bali teah dinyatakan mengalami kenaikan. Tetapi kenaikan itu hanya sebesar naik 0,98 persen atau senilai Rp 22.971. "Kenaikan mulai tahun depan,"kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda dihubungi, Jumat (19/11).

UMP Bali pada 2021 lalu sebesar Rp 2.494.000 dan saat ini atau tahun 2022 naik menjadi Rp2.516.971. Kenaikan UMP itu, sudah berdasarkan keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03-M/HK/ 2021 tanggal 18 November 2021 tentang Upah Minimum Provinsi.

Kenaikan itu sudah disepakati oleh pekerja dan pengusaha. Semua sepakat tak ada yang menolak dan menurutnya UMP 2022 ini lebih baik ketimbang tahun lalu. Karena, pada 2021 lalu tak ada kenaikan UMP atau sama dengan UMP 2020.

"Semua tanda tangan dan tak ada menolak. Saya pikir sudah ideal, terutama pekerja dan pengusaha menyadari,"imbuhnya.

Sementara, untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) saat ini masih dibahas di masing-masing daerah oleh dewan pengupahan. Ia mengatakan UMP merupakan acuan bagi kabupaten untuk menentukan besaran UMK.

Kenaikan UMP Bali ini masih di bawah kenaikan rata-rata nasional yang sebesar 1,09 persen. Hal itu, dipengaruhi dengan kondisi ekonomi Bali yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wisata Alam Danau Kagami Numa yang Berbentuk Bermata Naga di Jepang

Sebuah KPM Pengayoman Yang Tenggelam di Perairan Nusakambangan Mengangkut 2 Truk, Diduga Karena Angin Kencang

Kasus Sate Maut Sianida di Bantul, Berkas Sudah Lengkap Dan Siap Disidang