Polis Menangkap Pelaku Terkait Video Menghina Suku Betawi
Bekasi - Polisi menangkap seorang pria berinisial VLL (50 ). VLL ditangkap karena sebelumnya, beredar video yang diduga menghina suku Betawi. Kabar penangkapan VLL itu disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Aloysius Suprijadi di kantornya, Senin (18/10).
Aloysius
mengatakan VLL ditangkap di Slawi, Tegal, Jawa Tengah pada Minggu
(17/10).
"Yang bersangkutan sempat kami cari dan dilakukan pengejaran sampai ke
Slawi. Dan yang bersangkutan diamankan saat sedang berkaraoke,"kata
Aloysius, Senin (18/10).
Aloysius mengatakan VVL merupakan salah satu anggota organisasi
masyarakat (Ormas) yang ada di Kota Bekasi. "Betul sebelum kejadian,
yang bersangkutan adalah anggota Ormas,"kata dia.
Selama ini, kata Aloysius, VLL sehari-hari tinggal bersama keluarganya di wilayah Bulak Kapal, Kota Bekasi. "Yang bersangkutan tinggal bersama keluarganya di Bulak Kapal, kemudian begitu kejadian yang bersangkutan melarikan diri,"kata dia.
Atas kejadian ini, polisi menetapkan Pasal 335 KUHP kemudian Pasal 16 juncto Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukumannya 5 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, video VLL yang diduga menghina suku Betawi sempat heboh di media sosial. Belum diketahui duduk persoalan dari dugaan penghinaan itu apa. Aloysius saat ditanya tidak menjawab duduk perkara kasus dugaan penghinaan berbau diskriminasi etnis itu.
Komentar
Posting Komentar